Brebes  

Studio Komjak RI TV Resmi Diluncurkan : Sarana Baru Penyebaran Informasi Kejaksaan

BREBES, smpantura – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) resmi meluncurkan Studio Komjak RI TV, Rabu (21/8). Peluncuran ini menandai langkah strategis Komjak RI dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan edukasi publik.

Peluncuran Komjak RI TV diikuti secara daring dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU)-Kampus Winduaji, di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Brebes. Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, dalam sambutannya, mengatakan, pentingnya peran media sosial di era digital ini sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga kejaksaan di mata masyarakat.

Menurutnya, Komjak RI TV akan menjadi media untuk menyebarluaskan informasi, kebijakan dan program-program yang dijalankan oleh Kejaksaan RI.”Melalui pemanfaatan teknologi digital ini, kami juga berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat serta membangun kepercayaan publik melalui konten-konten yang informatif dan edukatif,” kata dia.

BACA JUGA :  MPP Ajak Masyarakat Dukung Cagub Pro Pemekaran 

Sementara anggota Komjak RI, Nurokhman, mengatakan, Komjak RI TV merupakan wujud nyata dari komitmen lembaga dalam menerapkan teknologi informasi. Kehadirannya akan sangat membantu kinerja Komisi Kejaksaan yang beranggotakan sembilan orang, terutama dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Komjak RI TV kini dapat diakses melalui berbagai platform media sosial, termasuk youtube, instagram, dan facebook, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlibat langsung dalam diskusi mengenai topik-topik hukum yang penting.

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari UNU Purwokerto, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Brebes. Hadir pula Staf Ahli Bupati Brebes, Supriyadi,  sejumlah praktisi hukum dan undangan lainnya. Acara ditutup dengan pentas seni dan talkshow “Mengelola Media Sosial Institusi untuk Indonesia Maju”.

error: