SLAWI, smpantura – Beberapa kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal terpaksa diberhentikan sementara karena diduga tersangkut masalah hukum. Namun, tidak bagi Kades Kalijambu, M Taufik yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi.
Kasus dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram, mencuat setelah dibongkar Tim Unit Subdit 2 Dittipter Bareskrim Polri di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kini, kasus itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Slawi dengan dua terdakwa, yakni M Taufik dan Mu’min. Sidang pertama berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Kasus Kades Kalijambu memang unik. Ada kekosongan hukum,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, baru-baru ini.
Dijelaskan, saat ini, status M Taufik masih menjadi Kades Kalijambu, walaupun sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Slawi. Pemerintahan Desa Kalijambu dijabat Pelaksanaan Harian (Plh) yakni Sekdes Kalijambu. Dalam Pasal 32A Huruf D pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa, bahwa Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Kader Kalijambu tidak termasuk dalam pasal ini, karena diduga melakukan tindak pidana umum. Jadi, belum diberhentikan sementara,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan pemberhentian sementara untuk Kades Kalijambu, bisa dilakukan jika sudah ada tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2019 dalam huruf C bahwa Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan registrasi perkara di pengadilan.
“Ini baru sidang pertama, jadi tindakan bisa dilakukan setelah ada tuntutan. Jika tuntutan paling singkat 5 tahun, maka bisa diberhentikan sementara,” kata TM.
Namun demikian, TM beranggapan bahwa kasus Kades Kalijambu bisa dilakukan pemberhentian sementara, tanpa menunggu adanya tuntutan. Sesuai aturan dalam Perbup yang sama, bahwa ada larangan Kades melakukan tidak merugikan negara atau masyarakat. Dijabarkan, Kedes wajib menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat. Ia dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, masyarakat, atau melanggar hukum.
“Kades Kalijambu diduga mengoplos tabung LPG subsidi ke tabung LPG nonsubsidi. Ini harus dikaji apakah itu merugikan negara atau masyarakat. Harus ada legal opinion atas aturan ini dari Bagian Hukum atau Kejaksaan,” jelasnya.
Atas kasus Kades Kalijambu, tambah dia, pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi dengan memblokir nomor rekening desa. Kendati M Taufik masih menjadi Kades, namun tidak bisa melakukan pengelolaan keuangan desa. Sementara Plh Kades, untuk tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal.
“Urusan keuangan sudah diblokir tinggal urusan kepegawaian saja,” pungkasnya. **