“Ini baru sidang pertama, jadi tindakan bisa dilakukan setelah ada tuntutan. Jika tuntutan paling singkat 5 tahun, maka bisa diberhentikan sementara,” kata TM.
Namun demikian, TM beranggapan bahwa kasus Kades Kalijambu bisa dilakukan pemberhentian sementara, tanpa menunggu adanya tuntutan. Sesuai aturan dalam Perbup yang sama, bahwa ada larangan Kades melakukan tidak merugikan negara atau masyarakat. Dijabarkan, Kedes wajib menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat. Ia dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, masyarakat, atau melanggar hukum.
“Kades Kalijambu diduga mengoplos tabung LPG subsidi ke tabung LPG nonsubsidi. Ini harus dikaji apakah itu merugikan negara atau masyarakat. Harus ada legal opinion atas aturan ini dari Bagian Hukum atau Kejaksaan,” jelasnya.
Atas kasus Kades Kalijambu, tambah dia, pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi dengan memblokir nomor rekening desa. Kendati M Taufik masih menjadi Kades, namun tidak bisa melakukan pengelolaan keuangan desa. Sementara Plh Kades, untuk tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal.
“Urusan keuangan sudah diblokir tinggal urusan kepegawaian saja,” pungkasnya. **


