SLAWI, smpantura – Hingga kini, KPU Kabupaten Tegal belum menerima surat suara Pilpres dan DPD 2024. Diagendakan, surat suara tersebut datang pada 12 Januari 2024.
“Yang belum datang itu surat suara dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga pemilihan DPD,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman, Selasa (5/12).
Dikatakan, KPU Kabupaten Tegal menerima beberapa logistik yang datang dari provinsi maupun pusat. Logistik tersebut diantaranya surat suara, bilik suara hingga ATK. Secara umum KPU Kabupaten Tegal sudah menerima pengadaan logistik dari KPU. Baik dari KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Tegal.
“Untuk surat suara yang pengadaannya oleh KPU Provinsi itu sudah diterima logistiknya di KPU Kabupaten Tegal pada Senin 4 Desember 2023 kemarin. Surat suara itu adalah DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten, sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
Rencananya, kata dia, usai dilakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi, kedua surat suara (DPD dan Presiden/Wakil Presiden) tersebut bakal hadir pada 12 Januari 2024 mendatang. Sementara, logistik yang lainnya seperti tinta, kabel tis, segel sudah diterima semua.
“ATK di TPS maupun PPS juga sudah datang semua dan bilik juga sudah semua. Namun, kotak suara yang belum. Karena masih dalam proses pengiriman,” ungkapnya.
Dikatakan, Kebutuhan kotak suara di Kabupaten Tegal mencapai 23.456. Sementara yang sudah hadir sekitar 8 ribu sekian.
“Untuk proses pengelolaan barang akan dimulai Januari 2024 mendatang bersamaan dengan proses sortir. Jadi, semua pengelolaan dilakukan pasca menerima surat suara terakhir,” terangnya.
“Kami jadwalkan sortir lipat itu dimulai Januari 2024 mendatang, hal ini sejalan dengan peraturan KPU RI. Sementara, untuk rusak tidaknya logistik itu belum bisa diketahui, karena belum proses sortir,” ujarnya.
Nurokhman merinci, sedikitnya surat suara dari DPR RI dan DPRD Provinsi yang sudah diterima KPU Kabupaten Tegal yakni berjumlah 2539 dus. 1 dus tersebut berisi 500 lembar surat suara, namun pada dus terakhir isinya bukan 500, melainkan 484 lembar.
“Hal ini dikarenakan menjumlahkan sisa dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Jadi yang 2.538 dus isinya 500 lembar surat suara dan yang 1 dus itu isinya 484 lembar surat suara,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk surat suara yang dari DPRD Kabupaten Tegal jumlahnya berbeda. Hal ini dikarenakan ada 6 dapil dengan jumlah DPT yang berbeda.
“Dapil 1 jumlahnya 383 dus, Dapil 2 jumlahnya 525 dus, Dapil 3 jumlahnya 436 dus, Dapil 4 jumlahnya 390 dus, Dapil 5 jumlahnya 380 dus dan Dapil 6 jumlahnya 426 dus,” bebernya.
Ia mencatat, jumlah lembaran surat suara yang telah diterima KPU Kabupaten Tegal 1.269.484 Jumlah surat suara tersebut adalah jumlah DPT plus 2 persen.
“Jadi DPT nya kan 1.242.454 ditambah 2 persennya surat suara cadangan yakni 27.030 jadi totalnya 1.269.484 surat suara,” terangnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 350 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ditambah dua persen.
“Surat suara cadangan 2 persen dari Total DPT itu untuk mencegah apabila ada yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau rusak,” pungkasnya. (T05_Red)