Nurokhman merinci, sedikitnya surat suara dari DPR RI dan DPRD Provinsi yang sudah diterima KPU Kabupaten Tegal yakni berjumlah 2539 dus. 1 dus tersebut berisi 500 lembar surat suara, namun pada dus terakhir isinya bukan 500, melainkan 484 lembar.
“Hal ini dikarenakan menjumlahkan sisa dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Jadi yang 2.538 dus isinya 500 lembar surat suara dan yang 1 dus itu isinya 484 lembar surat suara,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk surat suara yang dari DPRD Kabupaten Tegal jumlahnya berbeda. Hal ini dikarenakan ada 6 dapil dengan jumlah DPT yang berbeda.
“Dapil 1 jumlahnya 383 dus, Dapil 2 jumlahnya 525 dus, Dapil 3 jumlahnya 436 dus, Dapil 4 jumlahnya 390 dus, Dapil 5 jumlahnya 380 dus dan Dapil 6 jumlahnya 426 dus,” bebernya.
Ia mencatat, jumlah lembaran surat suara yang telah diterima KPU Kabupaten Tegal 1.269.484 Jumlah surat suara tersebut adalah jumlah DPT plus 2 persen.
“Jadi DPT nya kan 1.242.454 ditambah 2 persennya surat suara cadangan yakni 27.030 jadi totalnya 1.269.484 surat suara,” terangnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 350 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ditambah dua persen.
“Surat suara cadangan 2 persen dari Total DPT itu untuk mencegah apabila ada yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau rusak,” pungkasnya. (T05_Red)