“Ini demi keselamatan bersama. Jangan sampai nyawa melayang hanya demi sebuah konten atau tempat nongkrong,”sebutnya, Selasa (3/3/2026)
Surat edaran ini juga telah di tembuskan kepada beberapa pihak terkait. Seperti Menteri Perhubungan, Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Tegal, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Lalu di tembuskan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal. Serta kepada Vice President PT KAI DAOP 4 Semarang dan DAOP 5 Purwokerto untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan maksimal. (**)


