Slawi  

Swafoto di Jalur Kereta Bisa Dipenjara

Surat edaran Bupati Tegal ancam pembuat konten dan swafoto dengan hukuman penjara.

“Ini demi keselamatan bersama. Jangan sampai nyawa melayang hanya demi sebuah konten atau tempat nongkrong,”sebutnya, Selasa (3/3/2026)

Surat edaran ini juga telah di tembuskan kepada beberapa pihak terkait. Seperti Menteri Perhubungan, Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Tegal, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Lalu di tembuskan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal. Serta kepada Vice President PT KAI DAOP 4 Semarang dan DAOP 5 Purwokerto untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan maksimal. (**)