BATANG, smpantura – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Law & Justice menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi para tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Batang, baru-baru ini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penyuluhan ini dilaksanakan di Aula Lapas Batang dan dihadiri oleh Kasie Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Batang, Irfan Samper, Advokat, Rizka Abdurrahman beserta jajaran anggota Organisasi Bantuan Hukum Law & Justice.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para tahanan terkait hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum,” ujar Irfan Samper.
Irfan Samper juga menyampaikan apresiasinya kepada OBH Law & Justice atas pelaksanaan penyuluhan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan terkait hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.
”Melalui kegiatan ini diharapkan para warga binaan dapat memperoleh pengetahuan serta akses yang lebih mudah terhadap layanan bantuan hukum. Kami berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para tahanan di Lapas Batang dapat memperoleh manfaat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mereka terkait bantuan hukum. Sementara itu, advokat Rizka Abdurrahman hadir dalam kegiatan ini menyampaikan materi mengenai prosedur untuk mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum. Dirinya mengatakan, para tahanan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para tahanan mempunyai hak dalam mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya atau gratis,” ujarnya. (**)