TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, mengundang seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kota Tegal.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman KPU Kota Tegal, Nomor : 476/PP.04.2-PU/3376/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, wali kota dan wakil wali kota Tegal tahun 2024.
Anggota KPU Kota Tegal, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Charis Budiman, Kamis (25/4) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan pembentukan Badan Ad Hoc.
“Per tanggal 23-27 April mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK. Bersamaan dengan itu, tepatnya pada tanggal 23-29 April dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang dapat dilihat pada akun instagram KPU Kota Tegal, @kpu_kotategal. Kelengkapan dokumen bisa disampaikan sejak 23 April sampai dengan paling lambat 29 April 2024.
“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri, dapat mengakses halaman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan dokumen fisiknya paling lambat disampaikan sebelum pelaksanaan tes tertulis,” jelasnya.
Selain itu, beberapa tahapan telah dilakukan KPU menjelang Pilkada 2024. Salah satunya
menggelar forum group discussion (FGD) perumusan dan pembuatan maskot serta jingle Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tegal 2024 dengan mengundang budayawan dan seniman pada 19 April 2024 kemarin.
Ditambahkan Charis, sejauh ini sudah ada sekitar 125 berkas pendaftaran PPK, dengan rincian 20 mengisi berkas, 86 mengupload persyaratan dan 19 berkas diterima.
Seperti pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah PPK yang dibutuhkan di Kota Tegal berjumlah 20 orang yang ditugaskan di empat kecamatan.
“Masing-masing kecamatan ada lima petugas PPK,” singkatnya. (T03-Red)