BREBES, smpantura – Kabupaten Brebes berhasil mempertahankan statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Hal ini menyusul Kabupaten Brebes kembali meraih penghargaan KLA kategori Nindya di tahun 2025 ini, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. Penghargaan KLA kategori Nindya ini, bagi Brebes merupakan kali kelima sejak tahun 2019 lalu.
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyerahkan langsung penghargaan ini kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, dalam ajang Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025, di Auditorium kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat malam (8/8/2025).
“Alhamdulillah, kami kembali mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat Nindya,” ujar Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, usai menerima penghargaan.
Bupati mengaku, bangga dan gembira dengan penghargaan tersebut. Hal ini membuktikan kalau Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen memenuhi hak anak dan perlindungan kelompok rentan.
“Tentu, tidak hanya fokus pada perlindungan anak saja, tetapi juga kepada perempuan, lansia, disabilitas, dan masyarakat yang membutuhkan. Ini bagian dari pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sejak Tahun 2011
Pemkab Brebes tercatat sudah meraih penghargaan KLA ini sejak tahun 2011. Penghargaan pertama ini diraih dengan kategori Pratama. Kemudian, di tahun 2012 Kembali meraih KLA dengan kategori Madya. Di tahun 2013, Brebes kembali meraih penghargaan ini namun kategorinya menurun ke Pratama. Selanjutnya dari tahun 2014 hingga 2018, Brebes secara terturut turut meraih KLA dengan kategori Madya. Sejak tahun 2019 hingga 2025 ini, Brebes meraih penghargaan KLA dengan kategori Nindya.
Anggota Komisi IV DPRD Brebes Nafisatul Khoiiriyah mengapresiasi Pemkab Brebes yang bisa menorehkan prestasi yang gemilang tersebut. Namun dari penghargaan tersebut harus ada komitmen kuat dari seluruh stakeholder untuk mengaplikasikan dan memfasilitasi kebutuhan hak anak sepenuhnya. Juga harus ada efektivitas pengawalannya.
“Kalau ditataran bawah, masih banyak anak terpidana ataupun dipidana, juga masih banyak tawuran,” ungkapnya.
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam sambutannya menjelaskan, proses penilaian KLA memakan waktu hampir satu setengah tahun. Yakin, mulai dari evaluasi mandiri oleh pemerintah daerah sejak Januari hingga Juni 2024. Kemudian, evaluasi oleh pemerintah provinsi pada Juli hingga Desember 2024, selanjutnya verifikasi nasional oleh Kemen PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dari Januari hingga Juni 2025.
Dari total 464 kabupaten/kota yang mengikuti proses awal, hanya 355 daerah yang lolos verifikasi dan memenuhi kriteria. Penilaian ini mengacu pada indikator dalam kebijakan Indonesia Layak Anak 2030 (Idola), sebagaimana menjadi amanat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penghargaan ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak. Namun kami juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten/kota yang berhasil memenuhi indikator kawasan tanpa rokok dan bebas iklan rokok,” ujarnya. (T07)