“Masyarakat harus paham dulu bahwa saudara-saudara kita ini butuh kelayakan hidup. Kita ingin mereka punya akses pendidikan agar bisa mandiri. Bahkan hingga mampu menjadi kepala rumah tangga yang berdaya secara ekonomi,” lanjutnya.
Melalui Musrenbang 2026 ini, Pemprov memastikan bahwa setiap usulan dari komunitas difabel, akan di integrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Wagub juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang efektivitas sekolah inklusif agar tidak ada lagi anak disabilitas usia sekolah yang tertinggal.
Sebagai informasi, dalam acara itu perwakilan dari Roemah Difabel Jawa Tengah, Didik Sugiyanto, menyampaikan aspirasinya kepada Pemprov Jateng.
Didik mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah yang mendeklarasikan diri sebagai Bapak Disabilitas.
Walakin, Didik menyoroti pentingnya penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas sebagai mandat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Jateng No. 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami merasakan masih ada penyandang disabilitas usia sekolah yang tidak sekolah, dan usia produktif yang tidak bekerja. Kami mohon dukungan agar RAD segera di selesaikan sehingga solusi permasalahan bisa berjalan sistematis,” ujar Didik. (**)


