Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Beri Diskon 5%

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dengan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov juga tengah mengkaji pemberian relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang di rencanakan berlaku hingga akhir 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan penegasan tersebut saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di ruang Co Working Space, Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Sumarno turut di dampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 di bandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menginstruksikan agar di terapkan relaksasi PKB sebesar 5 % untuk tahun 2026.

BACA JUGA :  Nawal Yasin Apresiasi Kopi Muria Kudus Tembus Pasar Ekspor

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno.

Kebijakan

Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang di maksud, terkait kebijakan opsen yang di terapkan sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov menerapkan kebijakan opsen sebesar 13.94 % PKB. Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi merah putih. Masyarakat menikmati diskon yang di berikan sebesar 13.94 % pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025.