Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Beri Diskon 5%

Pada awal tahun ini, terasa ada kenaikan PKB. Ini di karenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar di lakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

“Besarannya kurang lebih 5 %,” terang Sumarno.

Penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, di harapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.

“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno.

Dengan diskon 5 % tersebut, katanya, besaran PKB untuk kendaraan yang sama, masih berada di bawah nilai pajak di Provinsi DKI dan Jawa Barat.

Selain rencana diskon 5 % untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan yang sama terkait Pemprov Jateng juga memprogramkan BBNKB II tetap gratis untuk kendaraan bekas. Adapun yang di bebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

BACA JUGA :  Dorong Efisiensi, Gubernur Ahmad Luthfi Anjurkan Penggunaan CNG untuk Dapur MBG dan Rumah Tangga

Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sekda, akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini. Hal itu sudah tersusun dalam APBD serta mengkaji postur APBD terkait keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah.

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.