BREBES, smpantura – Puluhan baliho maupun spanduk yang diketahui tidak mengantongi izin, Kamis siang (27/4/2023), diturunkan paksa oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Brebes. Termasuk, sejumlah baliho bakal Calon Legislatif (Caleg) yang tidak mengantongi izin, juga menjadi sasaran
dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Razia baliho ilegal itu, dilaksanakan Satpol PP Pemkab Brebes, dengan menyisir sejumlah titik di wilayah Kabupaten Brebes. Kasi Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Brebes, Prasidha Kurniawan mengatakan, penertiban dilakukan karena banyaknya baliho maupun spanduk yang terpasang melintang, dan mengganggu ketertiban umum. Parahnya lagi, baliho dan spanduk yang terpasang tersebut ternyata tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Perda Pemkab Brebes. Baliho dan spanduk yang terpasang itu mayoritas berisi ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, yang dipasang oleh perusahaan serta para bakal caleg dan politisi.
“Pemasangan baliho, papan reklame maupun spanduk di jalanan umum harus berizin, Ini sesuai ketentuan Perda Pemkab Brebes. Jika tidak mengantongi izin, tentu akan kami tertibkan dengan penurunan paksa,” tandasnya.
Menurut dia, banyaknya baliho maupun spanduk yang tidak mengantongi izin tersebut, menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi itu memicu terjadinya kebocoran pendapatan dari sektor pajak. Di sisi lain, banyak baliho dan spanduk yang dipasang melintang di jalan umum, sehingga mengganggu keindahan kota. Tidak hanya dari perusahaan, baliho dan spanduk dari bakal caleg maupun politisi yang terpasang di jalan
raya juga ditemukan banyak yang belum mengantongi izin.
“Alangkah baiknya, para bakal caleg harus berkoordinasi terlebih dulu, dengan KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Satpol PP Pemkab Brebes akan terus melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk yang tidak mengantongi izin tersebut. Selain sebagai upaya penegakan Perda, langkah itu juga untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemasangan baliho dan spanduk itu juga harus sesuai dengan aturan.
“Untuk sementara waktu, puluhan baliho, reklame maupun spanduk yang ditertibkan ini kami sita di kantor,”
pungkasnya. (T07_red)