“Alangkah baiknya, para bakal caleg harus berkoordinasi terlebih dulu, dengan KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Satpol PP Pemkab Brebes akan terus melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk yang tidak mengantongi izin tersebut. Selain sebagai upaya penegakan Perda, langkah itu juga untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemasangan baliho dan spanduk itu juga harus sesuai dengan aturan.
“Untuk sementara waktu, puluhan baliho, reklame maupun spanduk yang ditertibkan ini kami sita di kantor,”
pungkasnya. (T07_red)