Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto, belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga.
Pada lokasi perbaikan saluran, tertera papan proyek DPUPR dengan pekerjaan normalisasi saluran Gajah Mada, nomor kontrak 03/A.3.RSDP/P.2/2022 dengan nilai Rp 712.887.729,00.
Adapun pelaksana pekerjaan tersebut yakni CV. Multi Karya dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja, terhitung 21 September hingga 29 Desember 2022.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (8/12) siang, tidak ada aktivitas maupun pekerja di lokasi. Sebuah alat berat nampak tidak beroperasi dengan kondisi terparkir pada sisi barat saluran. (T03-Red)