SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal mengingatkan kepada 50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih, untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan harus dilakukan paling lambat H-21 sebelum pelantikan.
“Jika tidak melaporkan, kami akan meniadakan nama tersebut untuk diusulkan pelantikan, sehingga nama itu tidak bisa dilantik,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (2/5) malam. Rapat pleno dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan unsur Forkopimda serta seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Dikatakan, ada 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang terpilih pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu. Mereka berasal dari 7 parpol, terdiri dari 17 caleg dari PKB, 10 caleg dari PDI Perjuangan, 8 caleg dari Partai Gerindra, 7 caleg dari Partai Golkar, 4 caleg dari PKS, 3 caleg dari PPP, dan 1 caleg dari PAN.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi meminta partai politik mengingatkan kepada caleg terpilih untuk menyiapkan LHKPN.
“Ini sebagai dasar dilantiknya calon terpilih,” ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah ada caleg terpilih yang dianulir gegara sistem komandante di PDI Perjuangan, Himawan menegaskan, tidak ada yang dianulir.
Menurutnya, 50 caleg terpilih itu sudah ditetapkan oleh KPU sesuai hasil penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Tidak ada yang dianulir. Dan tidak ada gugatan ke MK,” cetusnya.
Dia menyatakan, jika ada masalah lain di luar keputusan KPU, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik.
“Yang jelas, KPU mendasari rapat pleno. Dan untuk pelantikannya, kita masih menunggu intruksi dari KPU RI,” pungkasnya. (T05_Red)