“Mereka ingin bantuan tempat tinggal yang aman. Itu sudah kami koordinasikan dengan stakeholder terkait,” katanya.
Namun, Leo menegaskan relokasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Lokasi baru harus dipastikan aman dan layak.“Prosesnya tetap harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Usai dari Sridadi, rombongan BPBD juga meninjau pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban tanah bergerak di Desa Mendala, yang masih berada di wilayah Kecamatan Sirampog.(**)


