Lebih lanjut dikatakan, permasalahan di tiga SD di Kesuben, baik Kades, BPD dan masyarakat siap untuk penyerahan aset ke Pemkab Tegal dengan syarat dijamin oleh Pemkab Tegal.
“Artinya, mereka minta jaminan jika aset desa dilepaskan ke pemda, maka jika ada kasus hukum ada jaminan dari Pemda untuk menyelesaikan kasus tersebut,” terang A Jafar.
Namun demikian, kata dia, pihak desa menyerahkan hak pakai tanah tersebut, namun jika sudah tidak digunakan maka kembali menjadi milik desa. Persoalan itu harus diselesaikan dengan duduk bersama agar ada jaminan hukum dan perlindungan demi pendidikan di Kabupaten Tegal.
“Ini harus diselesaikan dengan duduk bareng bersama para kades, Dispermades, BPKAD dan Bupati kaitan kepemilikan aset SDN,” ujar A Jafar.
Ditambahkan, kasus kepemilikan aset SDN yang berimbas terhadap sulitnya mendapatkan bantuan pemerintah di Kabupaten Tegal cukup banyak. Kondisi itu juga berimbas kepada sejumlah SDN yang mengalami kerusakan, karena tidak bisa diperbaiki. Bahkan, beberapa gedung yang ambruk hanya dibiarkan.
“Kami menginginkan tidak ada lagi sarana prasarana SDN yang sampai rusak berat, bahkan ambruk hingga memakan korban,” tegas A Jafar. (**)