Tegal  

Tanggapi Aduan Warga, DPUPR Perbaiki Jalan Ahmad Yani

TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, melakukan pekerjaan pemeliharaan Jalan Ahmad Yani atau Kawasan City Walk, Kamis (6/4) malam.

Itu dilakukan, setelah beberapa aduan masyarakat diterima Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya. Aduan itu mengenai perbedaan elevasi atau ketinggian jalan yang menyebabkan masyarakat terjerembab.

Dijelaskan Heru, tidak sedikit masyarakat yang terjerembab di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Bank BNI KK Pasar Pagi atau Toko Singer.

 

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi kawasan City Walk pada 2021 lalu menyisakan pekerjaan. Salah satunya, belum terpasangnya paving dekoratif pada sisi sebelah selatan.

“Ada sisa pekerjaan pemasangan paving dekoratif sepanjang kurang lebih 30×2 meter. Saat hujan, kondisinya kasat mata sehingga menimbulkan korban. Baik pengendara sepeda motor, tukang becak hingga pedagang gerobak,” katanya.

Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan sejumlah pekerja dan alat berat untuk memasang paving dekoratif. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir kejadian hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Disetujui DPRD

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi menjelaskan, teknis pekerjaan yang dilakukan meliputi pengerukan sedalam 15 sentimeter. Kemudian, dipadatkan dengan pasir abu batu dan dipasangkan paving dekoratif.

 

Pekerjaan pemeliharaan tersebut, ditargetkan selesai 2-3 hari dengan memanfaatkan waktu tertentu. Mengingat Jalan Ahmad Yani, menjadi sentra perekonomian dan padat aktivitas.

“Kita mulai kerja saat malam selepas tarawih dan pagi sebelum ada aktivitas pertokoan. Memang dari total panjang revitalisasi paving dekoratif sekitar 750 meter, menyisakan sekitar 30 meter yang belum terpaving,” tandasnya.

Ditambahkan, kepada masyarakat diharap lebih berhati-hati saat melintasi Jalan Ahmad Yani. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, lokasi perbaikan telah diberi pagar batas menggunakan kerucut oranye atau traffic cone. (T03-Red)

error: