Dia mengemukakan, sejatinya perlintasan sebidang yang berada di jalan Kabupaten, merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah setempat. Minimal ada rambu-rambu di kawasan JPL.
“Tapi alangkah baiknya ada penjaganya. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” kata Krisbiantoro. (T05-Red)