Slawi  

Tanpa Perda RTRW, Perusahaan Baru Sulit Urus Amdal

Karena itu, lanjut Jeni, Perda RTRW harus segera disahkan. Dia menyatakan, jika Perda tersebut tidak segera disahkan, maka ibarat Pemda dan DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

“Jangan sampai Pemda atau kita (DPRD) seolah-olah membiarkan pelanggaran itu terjadi. Karena tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah sebagai pembuat Perda bersama Bupati,” tandasnya. (T05-Red)

error: