BATANG, smpantura – Pemkab Batang benar-benar melakukan pembongkaran terhadap warung remang-remang yang ada di Jalan Pantura Alas Roban, Kamis (23/10). Warung-warung yang selama ini diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, karaoke dan peredaran minuman beralkohol diratakan oleh Satpol PP dan aparat gabungan yang dikerahkan tanpa perlawanan dari para pemilik warung.
Kegiatan ini melibatkan aparat Satpol PP sebanyak 50 orang, Polres Batang 55 orang, Kodim 0736/Batang 15 orang, Polhut Perhutani 11 orang, PLN 5 orang, PDAM 2 orang dan berbagai institusi lainnya.
”Sasaran pembongkaran dilakukan terhadap 21 warung yang masih berdiri di Desa Sembung, Penundan, dan Banaran di Kecamatan Banyuputih. Selain itu, aparat juga meratakan sisa-sisa material bangunan yang sudah dibongkar sebelumnya,” ujar Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono.
Dalam kegiatan ini, petugas dari Satpol PP mengarahkan target satu persatu dengan diawali oleh petugas PLN untuk memutus aliran listrik. Selanjutnya, alat berat eskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan setelah dipastikan isinya kosong atau tidak ada orang maupun barang-barang berharga. Jumlah bangunan yang dirobohkan total 21. Untuk di Desa Sembung sebanyak tujuh bangunan, terdiri dari tiga bangunan di utara jalan dan empat bangunan di selatan jalan. Adapun di Desa Penundan, terdapat 14 bangunan yang diratakan.
”Untuk yang di Desa Banaran, semua bangunan sudah dibongkar mandiri, hanya meninggalkan beberapa material tersisa,” tutur Haryono.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno menambahkan, dari hasil pembongkaran terdapat delapan unit Kwh meter PLN dan tujuh saluran PDAM yang masing-masing sudah ditindaklanjuti oleh PLN dan PDAM. Haryono menyampaikan, sisa-sisa material rencananya akan dibersihkan oleh pihak masing-masing desa melalui kegiatan kerja bakti bersama jajaran aparat Kecamatan Banyuputih agar tidak mengganggu keamanan warga.


