Kepala Divisi Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Jateng Nur Ichwan menyampaikan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal.
“KIK ini merupakan sebuah aset berharga dan dapat memajukan perekonomian suatu daerah dengan lingkup luasnya yaitu suatu bangsa, meliputi KIK pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional , potensi indikasi geografis dan sumber daya genetika,”tutur Nur Ichwan.
Nur Ichwan menyebutkan, masih banyak produk unggulan Indonesia yang rawan dicuri dan diakui negara lain. Dia menyontohkan, Reog Ponorogo telah diakui Malaysia . Hal ini bisa terjadi karena keterlambatan mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut.
“Semoga tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual oleh komunal atau indikasi geografis,”sebutnya.
Nur Ichawan menambahkan, seirama dengan upaya Kemenkumkam memberikan perlindungan defensive atas KIK daerah, Kemenkumham Kanwil Jateng bersama Pemkab Tegal telah melakukan inventarisasi KIK yang ada di Kabupaten Tegal, diantaranya KIK yang dicatat Ritual Rebo Wekasan, Tari Kuntulan,Tari Endel dan pengetahuan tradisional Kupat Bongkok, Glotak dan Tahu Aci.
“Upaya kita tidak berhenti disini saja, mudah-mudahan ke depan masih banyak aset-aset tak berbenda yang dimiliki Kabupaten Tegal yang dapat dicatatkan dalam kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara, bahwa ini adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal,”sebutnya.
Dalam acara Tari Topeng Endel dan Tari Kuntulan dipertunjukkan sebagap pembuka Musrenbang Tingkat Kabupaten Tegal. (T04-Red)


