Tegal  

Tarif Air Minum Bikin Geleng-geleng, Dedy Yon Beberkan Penyebabnya

TEGAL, smpantura – Hampir beberapa pekan ini masyarakat Kota Tegal, dibuat resah karena air minum. Selain susah didapatkan, biayanya yang dirogoh juga bikin geleng-geleng kepala.

Orang nomor satu di Tegal pun tidak tinggal diam. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara blak-blakan membeberkan alasan menaikkan tarif air minum saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/2).

Kenaikan tarif air minum di Kota Tegal, mendasari penyesuain tarif harga air baku yang dibeli dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Tengah atau PT Tirta Utama (Perseroda) sebesar 20 persen.

“Kita sesuaikan juga dengan kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional satu hingga empat persen,” ucap Dedy.

Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan tarif air Perumda Tirta Bahari, mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

BACA JUGA :  LKP Pasopati Tegal Cetak Wirausahawan Bengkel Motor

Terkait penerapan kebijakan tarif 0-10 meter kubik, yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan beberapa hal.

“Sandar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter per orang setiap hari atau 10 meter kubik per kepala keluarga setiap bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia,” tegasnya.

Masih kata Dedy Yon, penggunaan air minum masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik per kepala keluarga setiap bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya.

Sementara, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi mengatakan, dengan ketentuan tarif baru, pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik.

Sebab, sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban. (T03-Red)

error: