(11). Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Penjelasan : Suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3. Bertentangan dengan kesusilaan; 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Kewenangan Pemerintah Desa
Pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat diwakilkan kepada perangkat desa. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa.
Swakelola Proyek
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, juga menekankan pentingnya swakelola proyek dana desa untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal dan efektivitas anggaran. Swakelola proyek berarti proyek-proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, dilakukan oleh masyarakat desa sendiri atau melalui kerja sama antar desa.
Pihak Ketiga yang Terlibat dalam Pembangunan Desa Pada Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”), ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Selain itu, pembangunan desa dikoordinasi oleh kepala desa dan dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.