Peraturan Pemerintah terkait Dana Desa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (dan perubahan-perubahannya) mengatur lebih lanjut tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Peraturan Menteri terkait juga mengatur prioritas penggunaan dana desa, misalnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.
Jika dana desa dikerjakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan sah, maka ancaman pidananya bisa berupa pidana penjara dan denda. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Pengecualian Jika proyek tidak dapat dikerjakan secara swakelola (misalnya karena kurangnya sumber daya manusia atau peralatan), pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penyedia.
Hal ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan tetap mengutamakan partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada (1). Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di DesaPasal 4 Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.