Tata Kelola Dana Desa Dari Perspektip Hukum

(2). Lampiran Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Bab I, Huruf C Pengertian Umum angka 8 Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Pelibatan pihak lain seperti pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika memang tidak ada sumber daya manusia yang mampu. Prinsip swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat tentu lebih elegan agar tidak berimplikasi kemanapun. (Pemerhati Masalah Hukum)

error: