“Korban meninggal dunia karena arteri di bagian paha putus sehingga terjadi pendarahan hebat dan mengakibatkan korban kehabisan darah sehingga yang bersangkutan tidak tertolong. Selain luka bacok di paha, banyak luka di bagian tangan dan jari,”jelas Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini enam anak harus berhadapan dengan hukum, karena terlibat tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban yang merupakan putra salah satu anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal.
Dalam kejadian itu, enam anak ini mengejar korban yang hendak menyelamatkan diri karena tertinggal oleh kelompoknya. Mereka melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa.
Enam anak ini adalah RDA (17), RS (17) , EAP (16), GZM (15), J (13) dan DAA (17).
Mereka disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan karena pelaku membawa senjata tajam maka juga disangkakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dari para pelaku diamankan tiga buah celurit, satu gobang sisir dan satu buah samurai serta satu buah gawai milik RS.
Polres Tegal juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka/anak berkonflik dengan hukum karena membawa senjata tajam dalam kejadian itu.
Dua tersangka merupakan orang dewasa yakni MEA (19) dan ERP (19). Sementara 12 anak yang berkonflik dengan hukum MRM (15), MBT (16), AAS (17), AMI (15), FNI (16), MP (14), DRS (14), DFM (16), RR (17), WHA (18), MMF (15) dan MAF (16).
Dari 14 anak ini polisi mengamankan barang bukti berupa lima bilah celurit, satu bilah samurai, dua bilah pedang dan satu bilah gobang sisir.


