Slawi  

Tawur Berujung Maut, Puluhan Anak Diproses Hukum

Sajarod mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, salah satu pelaku yakni MEA diketahui melakukan kekerasan terhadap satu anak, HHO (15) di salah satu minimarket di Procot pada 26 Februari 2023 pukul 02.00 WIB, dini hari.

Aksi kekerasan yang dilakukan terekam CCTV dan sempat viral beberapa waktu lalu. Berkaitan kasus tersebut, polisi juga mengamankan AMI (15) yang mengambil gawai korban HHO yang terjatuh dan menjualnya, serta DAA (18) yang membeli gawai hasil kejahatan yang dilakukan AMI. Mereka disangkakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 362 KUHP.

“Infomasi yang kami sampaikan merupakan peristiwa yang berawal dari kejadian tawuran dan setelah kami kembangkan ada kejadian lain yang terjadi sebelumnya. Kesimpulannya, mereka satu kelompok atau geng pada usianya,”tutur Sajarod.

BACA JUGA :  Polres Tegal Gugah Kesadaran Berlalu Lintas di Kalangan Supir Angkutan dan Tukang Ojek

Kapolres Tegal menuturkan, adanya kelompok yang didalamnya terdapat pelajar SMP/MTs dan SMK sangat disayangkan.

Sebab, di usia produktif dan masanya mencari jati diri, mereka justru salah pergaulan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih mengawasi putra-putrinya, jangan sampai menjadi korban apalagi berhadapan dengan hukum. Tugas pelajar adalah belajar,”tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, secara keseluruhan terdapat 31 orang pelaku yang terlibat kasus ini.

Sementara itu, Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mahmudi, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, menyikapi kejadian tawuran pelajar yang marak di Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat SD,SMP dan KWK.

error: