Slawi  

Tawur Berujung Maut, Puluhan Anak Diproses Hukum

Dalam surat itu, ada beberapa imbauan, diantaranya kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan terhadap anak didik, baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah, berkerjasama dengan orangtua dan instansi terkait (Polres Tegal).

Anak didik juga dilarang membawa alat elektronik berupa handphone. Apabila handphone membantu untuk kegiatan pembelajaran, setiap kegiatan pagi diserahkan pada guru kelas atau wali kelas dan disimpan di loker, setelah itu tetap terpantau. Anak didik juga dilarang membawa senjata tajam, termasuk membawa silet.

“Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di masa datang baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,”jelasnya.

BACA JUGA :  Urus Sertifikasi Halal Makin Mudah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga tengah merencanakan satu aplikasi yang bisa melaporkan kegiatan setiap peserta didik, baik di rumah, sekolah dan luar sekolah, agar kegiatannya terpantau. Hal ini sekaligus sebagai upaya pembentukan karakter siswa. (T04-Red)

error: