“Teman-teman Kemensos juga tahu. Kalau mereka tidak nurut dengan apa yang saya sampaikan, ya itu kejadiannya (korupsi) akan berulang,” Tegasnya.
Risma mengaku, tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Karena dirinya tidak mau menyakiti rakyat miskin penerima bansos.
“Niat saja nggak ada. Kepikir saja nggak ada. Apalagi saya mau menyakiti orang miskin. Gila ini. Saya mau dapat neraka paling mana?” ujarnya.
Bahkan Risma menegaskan, tidak segan-segan untuk mengganti bansos dengan uangnya sendiri.
“Jadi saya nggak mau. Kalau perlu saya nombok,” tegasnya.
Jika ditelisik lebih lanjut, kasus bansos ini adalah kasus bansos PKH beras, yang menjerat mantan direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Trans Jakarta, M. Kuncoro Wibowo. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Kuncoro, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani serta GM PT PTP Richard Cahyanto, ikut ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali. (-Red)