BREBES, smpantura – Sistem Elektronik Parkir atau E-parkir akan segera diterapkan Pemkab Brebes. Bahkan, Pemkab akan melakukan uji coba penerapan sistem tersebut di sebanyak 57 titik lahan parkir yang tersebar di tiga kecamatan mulai awal tahun 2023. Langkah itu dilakukan Pemkab Brebes dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, sekaligus menekan terjadinya kebocoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi mengungkapkan, dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), uji coba E-parkir menjadi komitmen bersama perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Fokusnya untuk mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan sekaligus penataan lahan parkir. ” Untuk uji coba ini, kami akan terapkan di sebanyak 57 titik parkir yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Ketanggungan,” jelasnya, Jum’at (18/11).
Menurut dia, terkait penerapan E-parkir itu, pihaknya juga sudah melakukan studi banding ke Kota Semarang, yang telah terlebih dahulu menerapkan sistem tersebut. Semua titik parkir yang menjadi lokasi uji coba tersebut, merupakan lahan parkir yang memanfaatkan bahu jalan. Nantinya di area parkir tersebut skema pembayarannya non tunai. Sedangkan pelaksanaan uji coba E-parkir, sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub. Termasuk, mekanisme pengelolaannya, tetapi untuk transaksi pembayaran retribusi langsung masuk kas daerah. “Khusus parkir tepi jalan ini, sepenuhnya masuk retribusi sebagai sumber PAD. Sehingga, pengelolaannya diuji coba E-parkir. Ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan PAD, sekaligus menekan terjadinya kebocoran,” terangnya.