Slawi  

Tempat-Tempat Dilarang Pasang Baliho Bacaleg di Tegal, Nomor 6 Paling Banyak Dilanggar

SLAWI, smpantura – KPU melalui surat himbauan telah melayangkan kepada pimpinan partai politik (parpol) aturan dan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan baliho parpol dan bakal calon legislatif (bacaleg). Surat yang dibuat pada 27 Juli 2023 itu, masih banyak parpol dan bacaleg yang melanggar pemasangan baliho tersebut.

Dalam surat perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/ Polri dan BUMD/ BUMN, KPU secara gamblang menyampaikan larangan untuk pemasangan alat peraga sosialisasi. Tempat-tempat yang dilarang, yakni :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/ atau halaman sekolah, dan/ atau perguruan tinggi
4. Gedung milik pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat yang dilarang itu, berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, mengatur bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum,” kata Anggota KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi, Selasa (6/9).

BACA JUGA :  Pj Bupati Tegal Tinjau Tempat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Himawan mengatakan, banyak masyarakat yang memberikan masukan kepada KPU soal baliho bacaleg yang bertebaran di jalan dan tempat umum lainnya. Namun demikian, KPU belum bisa berbuat banyak, karena belum memasuki masa kampanye. Namun demikian, dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur untuk parpol bisa melakukan sosialisasi internal dengan model rapat terbatas. Tapi, parpol harus memberitahukan secara tertulis kegiatan tersebut kepada KPU dan Bawaslu.

“Pertemuan terbatas dilakukan di dalam gedun dan jumlahnya maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten, 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 3.000 orang untuk tingkat nasional,” terangnya.
Sementara itu, tambah dia, jika parpol melanggar aturan tersebut, maka KPU menyerahkan ke Bawaslu untuk memberikan sanksi. (T05_Red)

error: