Slawi  

Tempat-Tempat Dilarang Pasang Baliho Bacaleg di Tegal, Nomor 6 Paling Banyak Dilanggar

“Pertemuan terbatas dilakukan di dalam gedun dan jumlahnya maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten, 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 3.000 orang untuk tingkat nasional,” terangnya.
Sementara itu, tambah dia, jika parpol melanggar aturan tersebut, maka KPU menyerahkan ke Bawaslu untuk memberikan sanksi. (T05_Red)

error: