Brebes  

Tenaga PTT di Brebes Tuntutan Diangkat P3K, Ini Jawaban Sekda

BREBES, smpantura – Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang tergabung dalam Forum Honorer Pegawai Tidak Tetap (FHPTT) Tenaga Pendidik Kabupaten Brebes, berdemonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (22/4/2024) pagi. Mereka berunjukrasa menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua FHPTT Kabupaten Brebes, Sutiyono mengatakan, tuntutan dalam aksinya sangat jelas. Yakni, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 pasal 66 menyatakan, semua honorer wajib diselesaikan pada tahun 2024. Tepatnya, hingga Desember tahun 2024. “Jadi kami turun ke jalan, intinya minta diangkat menjadi P3K, sesuai UU No 20 tahun 2023 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tenaga PTT yang turun ke jalan itu, merupakan tenaga PTT non guru dari SD dan SMP. “Ini semua peserta demo berasal dari PTT SD dan SMP non guru. Ada pengawi TU, tukang kebun hingga penjaga malam,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan pendemo, Sekda Pemkab Brebee, Djoko Gunawan menjelaskan, dari hasil audiensi, intinya PTT mememinta untuk diangkat menjadi P3K. Sesuai data dapodik, jumlag PTT di Brebes sebanyak 1.298 orang. Mereka semua minta diangkat menjadi P3K. “Mereka (pendemo_red) meminta agar tetap bisa diangkat sebagak P3K,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Dawuhan-Batursari Perbaiki Jalan Sendiri

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Brebes saat sudah membuka formasi calon ASN tahun 2024 sejumlah 600 orang. Dari jumlah itu, terdiri dari calon PNS sejumlah 240 orang, dan calon P3K sebanyak 360 orang. Jadi dari sebagian mereka sudah bisa mulai mendaftar. Namun demikian PTT berharap sekali agar 1.298 orang tersebut, bisa diangkat keseluruhan.

“Sehingga kami bersepakat dengan Komisi IV DPRD dan OPD terkait bersama FHPTT untuk bersurat ke Menpan RB, menyangkut formasi dan peluang yang ada akan disampaikan. Kami saat ini juga masih menunggu tindak lanjut UU ASN, yakni menunggu PP sebagai tidak lanjutnya,” pungkas Sekda. (T07_Red)

error: