Slawi  

Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ribuan Pemilih Pemula di Kabupaten Tegal Belum Perekaman KTPel

SLAWI, smpantura – Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Tegal terancam tidak bisa nyoblos dalam Pilkada Tegal pada 27 November 2024. Hal itu dikarenakan pemilih pemula tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel). Padahal, KTPel merupakan syarat wajib dalam menyampaikan hak pilihnya.

Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati mengatakan, pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun di Kabupaten Tegal, cukup banyak.

Data yang diperolehnya dari Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada sekitar 8 ribu pemilih pemula, termasuk warga yang statusnya berpindah dari TNI/ Polri menjadi warga sipil di kabupaten tersebut yang belum melakukan perekaman KTPel.

“Per 21 November 2024, ada sekitar 8 ribu pemilih pemula. Tapi, sudah berkurang menjadi sekitar 6 ribu pemilih,” terang Sri Anjarwati saat ditemui di Kantor Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Selasa (26/11/2024).

Dengan banyaknya pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTPel, maka Bawaslu meminta untuk Disdukcapil Kabupaten Tegal melakukan perekaman secara masif. Bahkan, Disdukcapil akan melakukan perekaman KTPel hingga hari H pencoblosan pada 27 November 2024.

BACA JUGA :  Nyaleg, Kades Masih Aktif Menjabat

“Besok, Disdukcapil membuka hingga pukul 11.00 WIB,” terangnya.

Dijelaskan, pemilih yang belum memiliki KTPel sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan mencoblos. Walaupun pemilih telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mendapatkan surat undangan, namun harus tetap menunjukan KTPel. Namun demikian, jika sudah melakukan perekaman, tapi belum mendapatkan fisik KTPel, bisa menggunakan surat biodata atau KTPel digital.

“Terpenting sudah melakukan perekaman KTPel, karena biodata atau yang sebelumnya disebut suket (surat keterangan) atau KTPel digital, bisa digunakan untuk syarat mencoblos,” beberapa Sri Anjarwati.

Ditambahkan, aturan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilihan yang masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan, bisa mencoblos. Asalnya, KPPS mencocokan antara surat undangan dengan DPT dan dilihat mukanya sama, bisa menyalurkan haknya.

“Kami menghimbau kepada pemilih pemula atau anggota TNI/ Polri yang statusnya telah menjadi warga sipil, untuk segera melakukan perekaman KTPel. Ini cukup rawan karena Pilkada, sehingga kami terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk Rumah Paten tetap melayani perekaman KTPel,” pungkasnya. **

error: