Slawi  

Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ribuan Pemilih Pemula di Kabupaten Tegal Belum Perekaman KTPel

“Terpenting sudah melakukan perekaman KTPel, karena biodata atau yang sebelumnya disebut suket (surat keterangan) atau KTPel digital, bisa digunakan untuk syarat mencoblos,” beberapa Sri Anjarwati.

Ditambahkan, aturan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilihan yang masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan, bisa mencoblos. Asalnya, KPPS mencocokan antara surat undangan dengan DPT dan dilihat mukanya sama, bisa menyalurkan haknya.

“Kami menghimbau kepada pemilih pemula atau anggota TNI/ Polri yang statusnya telah menjadi warga sipil, untuk segera melakukan perekaman KTPel. Ini cukup rawan karena Pilkada, sehingga kami terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk Rumah Paten tetap melayani perekaman KTPel,” pungkasnya. **

error: