“SE larangan peredaran bawang bombai mini sudah kami terbitkan,” kata Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin. Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara, Senin (4/5/2026).
Perlindungan
Dia mengatakan, di terbitkannya SE itu di harapkan para pedagang dan semua pihak terkait bisa mematuhinya. Di sisi lain, SE itu juga sebagai bentuk perlindungan Pemkab Brebes terhadap petani bawang merah.
“Kami berharap SE ini bisa di patuhi,” sambungnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, para petani bawang merah di Brebes resah menyusul beredarnya bawang bombai mini di pasaran. Mereka khawatir bawang bombai yang bentuk dan ukurannya mirip bawang lokal Brebes itu akan merusak harga pasaran bawang lokal. Apalagi, saat ini para petani di Brebes mulai memasuki musim panen.
Dari keresahan para petani tersebut, Tim Dinkopumdag melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional. Hasilnya mereka menemukan peredaran bawang bombai mini di Pasar Seng Bumiayu. Di temukan ada 2 pedagang yang menjual bawang bombai mini. (**)


