Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil korupsinya itu digunakan untuk judi online (JUDOL), dengan belanja slot dan judi Singapura. Selain itu, dipakai juga untuk treding. “Hasil korupsi ini, dipakai tersanga untuk Judi Online dan Trading,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Tersangka ini kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah. Subsider Pasal 3, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menambahkan, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa. Tujuannya, memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. “Kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan,” pungkasnya. (T07_Red)