BREBES, smpantura – Seorang penyalur pekerja migran ilegal di Kabupaten Brebes, berhasil diringkus polisi, dan dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Brebes. Tersangka ditangkap, setelah kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya terbongkar. Hal ini terungkap saat konferensi pers di halaman Mapolres Brebes, Kamis (20/7/2023).
Tersangka yakni, Solehudin (49) warga Desa Luwungbata Kecamatan Tanjung. Berdalih melakukan perekrutan tenaga migran Indonesia untuk bekerja di Dubai, tersangka justru menjual seorang tenaga migran yang direkrutnya kepada penyalur untuk dipekerjakan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara korbannya adalah, Siti Maryam (34), warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung, Brebes. Nahasnya, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023, korban tak pernah mendapatkan gaji.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Arwansa mengatakan, pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara dengan tujuan Dubai itu, terbongkar setelah korban melapor. “Awalnya, korban tergiur iming-iming gaji tinggi kerja di Dubai dari tersangka. Bahkan, korban sudah diberi uang Rp 7 juta sebelum berangkat untuk mengurus semua persyaratan administrasi,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Pemberian uang kepada korban, lanjut dia, dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp 3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, sebesar Rp 4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai. Namun, setelah korban sampai di Dubai teryata hanya berada dalam penampungan. Bahkan, dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.
“Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga, korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta,” terangnya.
Arwansa mengungkapkan, berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban, jajarannya berhasil menangkap tersangka di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Senin (26/6) lalu. Bahkan, pelaku mengakui berhasil mendapatkan keuntungan dari proses perekrutan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut.
“Motif pelaku, memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta dari merekrut korban. Ternyata, sebelum tertangkap, pelaku sudah memberangkatkan satu PMI ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,, selain tersangka, sejumlah alat bukti juga sudah diamankan. Yakni, satu buah paspor nomor E0767242 dan Visa tipe Visit Nomor 6088031854 atas nama korban. Kemudian, satu tiket pesawat Oman Air (pemberangkatan-red), satu tiket pesawat Qatar Airways (pemulangan-red) milik korban. Termasuk, dua berkas Medical Check-up di Klinik Pratama Al-Fatih atas nama Susanti dan Tati Haryati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 UURI Nomor 21/ 2007. Kemudian, Pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b Jo pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/ 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (T07_red)