“Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga, korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta,” terangnya.
Arwansa mengungkapkan, berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban, jajarannya berhasil menangkap tersangka di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Senin (26/6) lalu. Bahkan, pelaku mengakui berhasil mendapatkan keuntungan dari proses perekrutan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut.
“Motif pelaku, memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta dari merekrut korban. Ternyata, sebelum tertangkap, pelaku sudah memberangkatkan satu PMI ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,, selain tersangka, sejumlah alat bukti juga sudah diamankan. Yakni, satu buah paspor nomor E0767242 dan Visa tipe Visit Nomor 6088031854 atas nama korban. Kemudian, satu tiket pesawat Oman Air (pemberangkatan-red), satu tiket pesawat Qatar Airways (pemulangan-red) milik korban. Termasuk, dua berkas Medical Check-up di Klinik Pratama Al-Fatih atas nama Susanti dan Tati Haryati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 UURI Nomor 21/ 2007. Kemudian, Pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b Jo pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/ 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (T07_red)