“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Terjerat Narkoba, Pengantin Baru di Brebes Terpaksa Bulan Mandu di Hotel Prodeo
