“Konsekuensi hukum ditanggung masing-masing desa,” pungkasnya.
Diketahui, puluhan SDN yang dulunya masuk dalam program Intruksi Presiden (Inpres) di era orde baru, status tanahnya milik desa. Sejak beberapa tahun silam, SDN tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah. Hal itu dikarenakan saat bantuan kepada SDN yang status tanahnya milik desa, maka menjadi temuan BPK. Bantuan rehab atau pembangunan lokal baru disyaratkan bersertifikat Pemkab Tegal. Kondisi itu membuat sejumlah sekolah mengalami kondisi yang memprihatinkan. Sekolah-sekolah tersebut hanya bisa melakukan pembangunan atau rehab dari bantuan pemerintah. (**)


