SLAWI, smpantura – Bawaslu Kabupaten Tegal melayangkan tiga surat kepada KPU Kabupaten Tegal terkait pelaksanaan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar serentak pada 6-7 Desember 2022. Akan tetapi, hinggi kini surat tersebut belum mendapatkan balasan dari KPU setempat.
“Bawaslu sudah mengirimkan tiga kali surat kepada KPU, tapi sampai saat ini belum ada balasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal, Selasa (3/1).
Dikatakan, surat pertama yang dilayangkan Bawaslu pada 6 Desember 2022 perihal himbauan untuk pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam surat itu, Bawaslu menghimbau untuk melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan.
“Surat yang kedua tertanggal 7 Desember 2022 perihal permohon informasi tentang teknis penilaian pada tes tertulis seleksi PPK. Surat ini juga tidak dibales,” ujarnya.
Surat kedua Bawaslu, kata dia, mendasari pengawasan pada hari pertama tes pada 6 Desember 2022. Bawaslu melihat secara langsung hasil tes CAT yang terdapat nilai di atas 100 point. Walaupun sudah mendapatkan informasi secara lisan, namun Bawaslu menginginkan adanya bukti tertulis terkait dengan teknis penilaian.
“Bawaslu kembali menyurati KPU tertanggal 26 Desember 2022 perihal permohonan penjelasan alasan ralat dan mekanisme ralat pengumuman sesuai regulasi di KPU. Surat ini juga tidak dibales,” terangnya.
Melihat adanya protes peserta PPK ke KPU, Ikbal menjelaskan, Bawaslu juga mendapatkan aduan dari peserta PPK, akan tetapi hanya aduan lisan. Pasalnya, saat salah satu peserta PPK datang ke Bawaslu belum membawa dokumen lengkap. Hingga kini, peserta tersebut belum melaporkan secara resmi.