Brebes  

Terkena Sanksi Kasus Soal Ujian Rp 1,18 M, Muncul Wacana Pengajuan Plt Kepsek

BREBES, smpantura – Kasus pengadaan soal ujian semester SMP tahun 2021 senilai Rp 1,18 miliar di Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan. Pengadaan soal ujian yang bersumber dari Dana BOS itu disorot bukan terkait kejelasan penyelesaian kasusnya, tetapi karena munculnya kabar jika salah seorang guru yang terkena sanksi kasus ini, berinisial IP, disebut-sebut mengajukan diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

Informasi itu bahkan kini ramai menjadi perbincangan, dan menjadi perhatian serius jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. Sebab, guru berinisial IP diketahui masih menjalani masa pembinaan sebagai bagian dari sanksi penegakan disiplin kepegawaian.

“Kami memang mendengar kabar ini, dan sedang ramai dibicarakan. Kami juga kaget mendengarnya,” ujar seorang sumber internal di Dindikpora Brebes yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahu, kasus pengadaan soal ujian semester untu SMP itu, telah selesai diproses dan beberapa guru yang terlibat sudah dijatuhi sanksi. Bahkan, mereka kini masih menjalani sanksi tersebut. Kasus itu bermula saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes, di tahun 2021 memutuskan pembelian naskah soal ujian dengan harga Rp 29.500 per siswa. Dua tahun berselang, di tahun 2023, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menyebut harga wajar semestinya hanya Rp 24.000. Sehingga terjadi selisih Harga sebesar Rp 5.500 per siswa. Hal itu mengakibatkan total kelebihan bayar sebesar Rp 1.180.272.000, dan semua anggarannya berasal dari Dana BOS.

Dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, pada 12 Juli 2024, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan. Sanksi itu dikeluarkan berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024. Keputusan tersebut menyebabkan tiga kepala sekolah dijatuhi sanksi penurunan jabatan, termasuk IP. Namun demikian, Mantan Ketua MKKS SMP Brebes mempertanyakan kejelasan tindak lanjut terhadap 170 kepala sekolah lain yang juga mengikuti pola pembelian serupa (secara kolektif).

BACA JUGA :  Kasat Lantas Ajak Ojol Sarapan Bersama, Sambil Sosialisasikan Tertib Berlalulintas

“Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS. Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Januar Andriana, Kabid BKPSDMD Brebes, kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kasus itu juga memuculkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya, dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Brebes. Lembaga ini menyoroti jika langkah pengembalian dana ke kas daerah, tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Mereka mendorong agar LHP tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, agar dapat ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau bisa, tiga orang ini dipecat sebagai ASN, tidak hanya diturunkan jabatannya saja,” kata Purwanto, Koordinator Aliansi, saat audiensi dengan pihak terkait pada Selasa, 13 Februari 2024.

Terpisah, IP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak benar jika mengajukan diri sebagai Plt Kepala Sekolah. ““Tidak, Mas. Saya menjalani masa hukuman dengan ikhlas,” kata IP saat ditanya soal pengajuan dirinya sebagai Plt Kepala Sekolah, melalui panggilan WhatsApp, Rabu (3/7). (**)

error: