“Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS. Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Januar Andriana, Kabid BKPSDMD Brebes, kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kasus itu juga memuculkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya, dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Brebes. Lembaga ini menyoroti jika langkah pengembalian dana ke kas daerah, tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Mereka mendorong agar LHP tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, agar dapat ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau bisa, tiga orang ini dipecat sebagai ASN, tidak hanya diturunkan jabatannya saja,” kata Purwanto, Koordinator Aliansi, saat audiensi dengan pihak terkait pada Selasa, 13 Februari 2024.
Terpisah, IP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak benar jika mengajukan diri sebagai Plt Kepala Sekolah. ““Tidak, Mas. Saya menjalani masa hukuman dengan ikhlas,” kata IP saat ditanya soal pengajuan dirinya sebagai Plt Kepala Sekolah, melalui panggilan WhatsApp, Rabu (3/7). (**)


