BATANG, smpantura – Pemkab Batang diminta untuk meningkatkan besaran anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan perpustakaan. Pasalnya, saat ini anggaran pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Batang dinilai masih terlalu kecil.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batang Edi Siswanto saat Sosialisasi Peraturan Bupati Batang No 3 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2024 tentang Perpustakaan, Senin (7/7).
”Menurut saya, anggaran yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekarang ini masih minim dan kurang sekali. Untuk itu saya meminta, tim anggaran Pemkab Batang bisa memberikan alokasi anggaran yang lebih besar kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam rangka pendukung peningkatan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Batang ini menegaskan, saat ini telah ada Perda No 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai bagian dari Perda inisiatif DPRD. Dirinya berharap, Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik, termasuk melalui Peraturan Bupati. Konsekuensi dari Perda ini, Pemkab Batang harus bisa mengalokasikan anggaran yang lebih besar dibanding anggaran saat ini ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
”Dibanding dengan daerah-daerah lainnya seperti Kendal atau Kota Tegal misalnya, anggaran pengelolaan perpustakaan di Batang masih jauh tertinggal. Belum lagi dengan kota-kota besar yang ada di Indonesia, anggaran di Batang jauh lebih kecil lagi. Padahal dengan penyediaan anggaran yang maksimal, maka akan bisa mendukung pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan,” ujarnya.
Edi menegaskan, terkait pengelolaan perpustakaan maka harus dipastikan anggarannya mencukupi, gedung yang representatif, dan sumber daya manusianya termasuk pustakawannya mumpuni. Selain itu, jumlah buku atau literasi yang ada juga harus tercukupi dengan baik, serta ada migrasi ke perpustakaan digital.
Ditambahkan, peningkatan anggaran perpustakaan di Batang akan menjadi ukuran keseriusan Pemkab dalam mendorong kemajuan perpustakaan daerah. Keberadaan perpustakaan, lanjut Edi, sangat strategis untuk menyediakan buku-buku sebagai jendela dunia dan pendorong literasi di tengah masyarakat. Apalagi saat ini, Index Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Batang juga termasuk rendah, baik dalam rata-rata tingkat nasional maupun provinsi.
”Jika perpustakaan bisa menaikan minat masyarakat yang semakin tinggi untuk membaca, maka itu akan berkontribusi pada peningkatan IPM Kabupaten Batang,” tegasnya.
Edi juga meminta agar seluruh stake holder bisa ikut mendorong pengembangan perpustakaan, baik perpustakaan daerah, perpustakan umum maupun perpustakaan khusus. Salah satunya agar kepala desa (kades) bisa mengalokasikan Dana Desa untuk mengembangkan perpustakaan di setiap desa. Pasalnya, dalam Perda No 5 Tahun 2024 juga ada amanat agar pemerintah desa ikut terlibat dalam pengembangan perpustakaan di desa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Batang, Suprapto mengatakan, pihaknya mengagendakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batang No 3 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2024. Dari hasil diskusi dalam sosialisasi tersebut, maka dalam rangka memenuhi standar nasional perpustakaan, perlu dicukupi sarana prasarana, pustakawan yang mengurusi perpustakaan dan hal-hal lainnya. Dengan demikian itu semua akan bisa menjadikan perpustakaan sebagai sarana meningkatkan SDM dan IPM di Kabupaten Batang.
”Kesimpulannya, menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batang, Edi Siswanto, perlu segera diajukan anggaran yang lebih besar untuk memenuhi standar nasional perpustakaan di semua perpustakaan di Kabupaten Batang,” ujarnya. (**)