Edi menegaskan, terkait pengelolaan perpustakaan maka harus dipastikan anggarannya mencukupi, gedung yang representatif, dan sumber daya manusianya termasuk pustakawannya mumpuni. Selain itu, jumlah buku atau literasi yang ada juga harus tercukupi dengan baik, serta ada migrasi ke perpustakaan digital.
Ditambahkan, peningkatan anggaran perpustakaan di Batang akan menjadi ukuran keseriusan Pemkab dalam mendorong kemajuan perpustakaan daerah. Keberadaan perpustakaan, lanjut Edi, sangat strategis untuk menyediakan buku-buku sebagai jendela dunia dan pendorong literasi di tengah masyarakat. Apalagi saat ini, Index Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Batang juga termasuk rendah, baik dalam rata-rata tingkat nasional maupun provinsi.
”Jika perpustakaan bisa menaikan minat masyarakat yang semakin tinggi untuk membaca, maka itu akan berkontribusi pada peningkatan IPM Kabupaten Batang,” tegasnya.
Edi juga meminta agar seluruh stake holder bisa ikut mendorong pengembangan perpustakaan, baik perpustakaan daerah, perpustakan umum maupun perpustakaan khusus. Salah satunya agar kepala desa (kades) bisa mengalokasikan Dana Desa untuk mengembangkan perpustakaan di setiap desa. Pasalnya, dalam Perda No 5 Tahun 2024 juga ada amanat agar pemerintah desa ikut terlibat dalam pengembangan perpustakaan di desa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Batang, Suprapto mengatakan, pihaknya mengagendakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batang No 3 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2024. Dari hasil diskusi dalam sosialisasi tersebut, maka dalam rangka memenuhi standar nasional perpustakaan, perlu dicukupi sarana prasarana, pustakawan yang mengurusi perpustakaan dan hal-hal lainnya. Dengan demikian itu semua akan bisa menjadikan perpustakaan sebagai sarana meningkatkan SDM dan IPM di Kabupaten Batang.