Kanit Pidum Satreskrim Polres Brebes Ipda Arenas mengatakan, rekontruksi di gelar untuk menguji fakta sebenarnya antara hasil dari pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, saat kasus pembunuhan terjadi.
Dari rekontruksi yang di gelar tersangka telah melakukan 23 teka adegan. Termasuk menurut Arenas, rekontruksi di lakukan sebagai bahan pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat tersangka di ajukan ke Pengadilan.
“Ini sebagai bahan pembuktian gambaran saat kasus pembunuhan terjadi. Ini juga menjadi bahan para jaksa saat tersangka di sidangkan di pengadilan,” katanya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun penjara. (**)


