Slawi  

Tersangka Pembunuh Ponirah Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya warga berdatangan dengan maksud menolong korban yang tergeletak berlumuran darah.Melihat warga datang, tersangka yang memegang golok meninggalkan lokasi dan menuju rumahnya. Selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Bumijawa dan warga sekitar.

Kqpolres Tegal menyebutkan,
MKH dikenakan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

AKBP Bayu Prasatyo menyampaikan, motif penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati atau memiliki dendam pada korban dan keluarganya.

“Pelaku sakit hati karena sudah dijanjikan dilibatkan dalam pembangunan rumah.Tersangka sudah mengukur lahan dan menbuatkan design. Karena keterbatasan ekonomi, korban minta tolong pada warga sekitar untuk membangun rumah. Korban yang sudah dijanjikan merasa dirugikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PLN UPT Purwokerto Sosialisasikan Manfaat dan Bahaya Listrik

Ditegaskan antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.

Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Kapolres menyebutkan, hasil pemeriksaan jiwa terhadap pelaku, para ahli menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

“Indikasi (gangguan jiwa) masyarakat. Persepsi dari masyarakat tidak dapat dipermasalahkan. Hasil keterangan dari ahli yang harus kita pegang bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa,” terang Kapolres.

Terkait kebiasaan tersangka membawa golok, polisi akan mendalami lebih lanjut. **

error: